BREAKING

Di Lhokseumawe, Kendaraan Digembok Bila Parkir Sembarangan

citisfm-Di Lhokseumawe, Kendaraan Digembok Bila Parkir SembaranganSERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE  - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, mulai bulan depan akan memberlakukan aturan, bila kendaraan parkir sembarangan atau bukan di tempat yang ditentukan, maka roda kendaraan tersebut akan digembok.
Saat ini, aturan tersebut sudah masuk ke tahap sosialisasi.
"Kita mulai mensosialisasi aturan itu pada masyarakat, awak angkutan dan pihak terkait lainnya sejak kemarin (Kamis-red)," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Lhokseumawe, Ishaq Rizal, Jumat (24/7/2015).
Menurut Ishaq, saat sosialisasi akan berlangsung satu bulan kedepan. Sedangkan bila sudah terjadi, maka kendaraan mulai dari sepeda motor hingga truk, bila kedapatan parkir sembarangan, maka rodanya akan langsung digembok dan kuncinya dipegang petugas Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan.
Pemilik kendaraan nantinya harus mendatangi dinasnya untuk melapor.
"Untuk tahap awal denda yang kita berlakukan mungkin setingkat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ulasnya.
Diharapkan, dengan berlakunya aturan tersebut, parkir kendaraan di Kota Lhokseumawe nantinya bisa tertib. (*)
 
Copyright © 2016 Radio CitisFm lhokseumawe Aceh