Personil Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil, membongkar Gereja Misi Inzil (GMII) Siompin, Kecamatan Suro, Aceh Singkil. Ada 10 rumah ibadah tidak memiliki izin sepakat dibongkar di kabupaten tersebut.
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Saat ini pimpinan umat Kristen di wilayah Aceh Singkil sedang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap 13 gereja di wilayah itu yang selama ini belum memiliki izin.
Pengurusan izin itu sesuai dengan kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil dengan seluruh wakil rakyat di DPRK Aceh Singkil, maupun tokoh-tokoh agama dan masyarakat, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat pada 12 Oktober lalu.
"Ya, mereka sekarang sedang mengurus persyaratan izin," kata Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi yang dihubungi Serambinews.com dari Banda Aceh, Selasa (10/11/2015) pagi.
Menurut Sekda Aceh Singkil, pengurusan izin rumah ibadah itu diberi toleransi waktu selama dua bulan, terhitung sejak 12 Oktober 2015.
"Mereka sedang melengkapi bahan-bahan dan dokumen yang diperlukan untuk pendirian rumah ibadah. Urusannya berjenjang, mulai dari kepala desa, camat, FKUB, Kemenag dan bupati setempat, dan terakhir izin dari Gubernur Aceh," sebut Azmi.
Azmi berharap, pengurusan izin itu berlangsung lancar dalam batas waktu yang sudah disepakati, sehingga semuanya berjalan sesuai kesepakatan para pihak.
Dalam kesepakatan 12 Oktober itu, sepuluh gereja kecil (undung-undung) yang tak berizin akan dibongkar dalam masa dua minggu, sedangkan 13 unit lagi dibiarkan tetap berdiri asalkan izinnya segera diurus dalam tempo dua bulan.
Menurut Azmi, komunitas Kristen di Aceh Singkil saat ini mencapai 15.000 orang, otomatis mereka membutuhkan rumah ibadah yang jumlahnya memadai.
Ia tambahkan, kondisi Aceh Singkil saat ini sudah sangat kondusif. Seluruh pengungsi ke wilayah Sumut pascainsiden 13 Oktober lalu yang jumlahnya hampir 5.000 orang sudah kembali ke Aceh Singkil.